Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pada Kamis Tanggal 16 Desember 2021 diatapange pada pelatihan ini juga ada penyampain dari kepala seksi dari kecamatan tentang pengelolaan data dan permintaan data secara tiba tiba dan mendesak,ada juga tentang pelayanan e-KTP elektronik serta tanya jawab antara peserta pelatihan dengan pemateri guna untuk mendapatkan hasil dari pelatihan ini,dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi pada pelatihan ini. Pelaporan Menujun Desa digital merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Desa mengenai perkembangan, kemajuan Desa.