
TAJO, MAJAULENG – Pemerintahan Desa Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa “PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDesa Tahun 2026” sebagai tindaklanjut implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Siklus Perencanaan Pembangunan Desa dan Surat Pemerintah Kecamatan Majauleng No: 140/355/MJ/2025 Perihal Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Senin (21/07/2025) telah dilaksanakan Musyawarah Desa yang di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan Majauleng, Pemerintah Desa Tajo , Babinsa, Pendamping Desa, Bidan Desa, Imam Dusun, RT/RW, Kader Posyandu-Posbnindu,Tokoh Pendidik, dan Tokoh Masyarakat Desa Tajo. Pada Musyawarah Desa ini telah di musyawarahkan pokok pikiran (Pokir) dari BPD yang nantinya akan dimusyawarahkan pada MUSDES Selanjutnya. Pada Kesempatan kali ini juga telah dibahas dan ditetapkan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 yang telah di putuskan dan disepakati bersama.

