Sejarah Kelurahan Limpomajang
Kelurahan Limpomajang merupakan salah satu wilayah administratif yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Nama "Limpomajang" berasal dari dua kata dalam bahasa Bugis, yaitu limpo yang berarti "adat" dan majang yang berarti "pucuk". Secara kultural, makna dari "pucuk adat" dalam tradisi Bugis mencerminkan nilai-nilai luhur yang paling dijunjung tinggi, seperti norma sosial, etika, dan prinsip moral masyarakat. Nilai-nilai ini tercermin dalam filosofi hidup masyarakat Bugis seperti sipakatau (saling menghormati), sipakalebbi (saling memuliakan), dan sipatokkong (saling menguatkan), yang hingga kini menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada tahun 1950, Limpomajang masih berstatus sebagai sebuah desa. Namun, pada tahun 1970, wilayah ini dilebur ke dalam Wanua (desa adat) Paria dan berstatus sebagai lingkungan dengan tiga kampung utama, yaitu Jokkae, Caccae, dan Labaje. Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan administratif, pada tahun 1982 Wanua Paria dimekarkan menjadi empat kelurahan, yaitu Kelurahan Paria, Uraiyang, Macanang, dan Limpomajang.
Transformasi status Limpomajang menjadi kelurahan terjadi pada tahun 1990. Saat itu, wilayah ini resmi menjadi Kelurahan Limpomajang dan dipimpin oleh Lurah pertama, Drs. H. Andi Arifai, M.Si. Masa kepemimpinan beliau berlangsung hingga tahun 1995. Kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh Andi Bugda (1995–2000), disusul oleh Drs. H. Arifuddin, lalu Baharuddin, S.Sos, kemudian Andi Tonra Lipu, S.Sos., M.Si., dan sejak 20 Januari 2020 hingga sekarang dipimpin oleh Andi Tatta, S.Sos., M.M.
Secara administratif, Kelurahan Limpomajang terbagi atas tiga lingkungan, yaitu Labaje, Jokkae, dan Caccae, dengan total 8 Rukun Tetangga (RT) dan 3 Rukun Warga (RW). Letaknya yang berada di pusat Kecamatan Majauleng menjadikan Limpomajang sebagai wilayah strategis sekaligus bagian dari Ibu Kota Kecamatan. Luas wilayah kelurahan ini mencapai 8,97 km⊃2;.
Batas-batas wilayahnya adalah:
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah penduduk Kelurahan Limpomajang mencapai 2.038 jiwa yang terbagi dalam 628 kepala keluarga, dengan total 424 unit rumah. Sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian, yaitu sekitar 85% sebagai petani atau buruh tani, 10% sebagai wirausaha, dan 5% sebagai pegawai. Kelurahan ini juga memiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang saat ini dipimpin oleh H. Sabolla, BM.SP.
Seiring waktu, Kelurahan Limpomajang terus berkembang baik dalam hal infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya Bugis yang menjadi akar kehidupan sosial masyarakatnya.